Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:10 WIB
Baca juga: Kapolres Magelang Periksa Senjata Api Organik, Ada Apa?

Mastuki menambahkan, batas tertinggi itu setelah digabungkan lalu ditambahkan juga yang nanti akan dikeluarkan invoice-nya secara single payment, jadi berbeda-beda. Belum lagi dikaitkan dengan unit cost.

“BPJPH dengan LPH sudah mendiskusikan lama untuk kemudian ditetapkanlah pengaturan tentang tarif yang berbeda-beda,” pungkas Mastuki.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!