Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:10 WIB
BPJH telah menetapkan besaran tarif sertifikasi halal yang baru. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJH ) Kementerian Agama, Mastuki, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang diputuskan melalui keputusan dan peraturan BPJPH No. 1 dan 141 Tahun 2021. Mastuki menegaskan biaya yang dikenakan nantinya ada yang berdasarkan Self Declare.



“Biaya yang dikenakan bervariasi. Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.



“Lainnya tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya. Nah itu dilakukan nanti verifikasi oleh pendamping-pendamping BPH yang melalui pelatihan secara khusus,” katanya.

Kemudian yang di luar self declare itu biayanya Rp650ribu. “Tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” ujar Mastuki.

Pengenaan perbedaan biaya tersebut ada dua komponen, pembiayaan untuk administrasi yang ditetapkan dari Rp5-Rp12,5 juta berdasarkan kategori menengah besar atau produk yang berasal dari perusahaan-perusahaan luar negeri.

Yang kedua adalah dikaitkan dengan jenis produk yang diajukan oleh pelaku usaha menengah besar atau luar negeri yang dikategorikan berbeda-beda lagi. Ada yang Rp13 juta ada yang sampai Rp21 juta batas tertinggi yang ditetapkan oleh BPJPH.

“Batas tertinggi inilah yang digunakan oleh LPH ketika ditetapkan suatu produk yang diajukan masuk kategori apakah pangan, kosmetik, obat atau produk biologi, termasuk vaksin,” ujarnya.



Mastuki menambahkan, batas tertinggi itu setelah digabungkan lalu ditambahkan juga yang nanti akan dikeluarkan invoice-nya secara single payment, jadi berbeda-beda. Belum lagi dikaitkan dengan unit cost.

“BPJPH dengan LPH sudah mendiskusikan lama untuk kemudian ditetapkanlah pengaturan tentang tarif yang berbeda-beda,” pungkas Mastuki.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More