Tenang! Aturan Bayar Pajak Baru Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Minim

Senin, 21 Maret 2022 - 17:34 WIB
Masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahun tak perlu bayar pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kebijakan pajak penghasilan ( PPh ) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT 31 Maret 2022, Simak Info Lengkap di Sini



“Kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar Suahasil, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya. UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!