Tenang! Aturan Bayar Pajak Baru Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Minim

Senin, 21 Maret 2022 - 17:34 WIB
Dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Menurut Suahasil, perubahan bracket tarif PPh orang pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.

“Dengan cara seperti ini, yang miskin, yang penghasilannya lebih rendah, bayar pajak lebih rendah. Yang memang kaya dan berkemampuan akan bayar pajak lebih tinggi, bahkan sampai dengan bracket tarif pajak Rp5 miliar ke atas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suahasil menilai perubahan dalam UU HPP ini untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Baca juga: Profil Hafthor Bjornsson: Aktor Game of Thrones, Pria Terkuat Dunia Kini Petinju

“Sistem perpajakan itu harus netral, harus efisien, harus stabil, memberikan kepastian, harus sederhana, harus efektif dan fleksibel. Artinya yang kaya bayar lebih banyak daripada yang kurang kaya. Yang miskin ya harusnya malah nggak bayar. Kita kasih bantuan yang sehat, yang efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Suahasil.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!