NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital
Selasa, 22 Maret 2022 - 09:01 WIB
NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain.
JAKARTA - Fenomena "Ghozali Everyday" yang sukses menjual koleksi swafoto dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) pada platform OpenSea membuat semakin banyak orang tertarik untuk mempelajari aset digital ini. Keberhasilan "Ghozali Everyday" mampu menunjukkan sisi kreatifitas dari perkembangan NFT sebagai aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti lukisan, seni, musik, item dalam gim hingga video pendek.
Namun bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru ini? Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, NFT merupakan teknologi yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi
pembajakan karya di dunia digital. Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa banyak objek hak cipta yang termasuk dalam NFT.
"Sebagaimana kita ketahui objek dari aset digital tersebut sebagian besar adalah karya yang dilindungi sebagai hak cipta. NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat, sehingga aset digital NFT sangat terjamin keasliannya," jelas Razilu saat membuka Webinar IPTalks: POP HC pada Senin, (21/3/2022).
Namun bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru ini? Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, NFT merupakan teknologi yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi
pembajakan karya di dunia digital. Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa banyak objek hak cipta yang termasuk dalam NFT.
"Sebagaimana kita ketahui objek dari aset digital tersebut sebagian besar adalah karya yang dilindungi sebagai hak cipta. NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat, sehingga aset digital NFT sangat terjamin keasliannya," jelas Razilu saat membuka Webinar IPTalks: POP HC pada Senin, (21/3/2022).
Lihat Juga :