Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Masih di Bawah Rata-rata Dunia 15%

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% masih wajar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 11% pada 1 April 2022. Pemerintah menyatakan, kenaikan PPN 1% ini masih wajar dan berada di bawah rata-rata PPN dunia.

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025," ungkap Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani di Jakarta, Selasa(22/3/2022).





Sri Mulyani mengaku memahami kekhawatiran yang muncul mengingat saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, tegas dia, hal ini semestinya tidak menghalangi upaya untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih, selama masa pandemi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa. Karena itu, imbuh dia, APBN perlu untuk segera disehatkan melalui penguatan pajak.

"Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," tandasnya.



Sri menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk masyarakat.

"Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More