Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:19 WIB
Menurut Heru, dari sisi kewenangan, Kementan tidak sampai ke minyak goreng. Hanya hubungan baik dengan mitra perusahaan perkebunan yang punya bisnis sampai ke hilir diharapkan mereka bisa bantu menyediakan 100.000 liter yang dialokasikan oleh Kementan.

“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah barangnya ada, bukan gratisan. Jangan sudah mahal, tidak ada lagi. Karena itu Ditjenbun minta perusahaan perkebunan yang punya industri minyak goreng mau mengeluarkan barangnya, juga memasok CPO pada pabrik minyak goreng yang tidak punya kebun,” ujarnya.

Heru mengatakan persedian CPO melimpah. CPO juga tidak mungkin disembunyikan karena cepat rusak. Petani juga masih memanen tandan buah sawit (TBS)-nya dan tidak ada yang dibiarkan busuk di kebun. “Gejolak petani kelapa sawit juga tidak ada,” katanya.

(Baca juga:Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng)

Memang pada awal-awal kebijakan DMO dan DPO diterapkan, pabrik kelapa sawit (PKS) menyikapinya dengan seolah-olah harga CPO mereka semuanya dihargai Rp9.300 per kg sehingga harga TBS petani harganya turun.

“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20% bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” kata Heru.

Setelah surat itu beredar, maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya.

“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan kementerian lain,” kata Heru.

Kemendag sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksinya. Saat ini sesuai dengan UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota dan perizinan ada di gubernur bila kebunnya lintas kabupaten/kota.

Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Ditjenbun Kementan. Pembinaan kepada pemberi izin juga ada Ditjebun. “Jadi kalau pemda mengeluarkan izin yang tidak sesuai pedoman yang kita berikan, maka kita bisa memberi teguran untuk diperbaiki. Salah satu yang harus dilakukan oleh pemberi izin adalah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai evaluasi apakah perusahaan perkebunan benar melakukan sesuai perizinan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More