Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:19 WIB
loading...
Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng
Direktorat Jenderal Perkebunan minta pengusaha perkebunan kelapa sawit terutama yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk lebih peduli
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkebunan Ditjenbun Kementerian Pertanian (Kementan) minta pengusaha perkebunan kelapa sawit terutama yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk lebih peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami kelangkaan minyak goreng .

Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjenbun mengatakan pada saat merintis perkebunan kelapa sawit, banyak program pemerintah yang memberikan kemudahan kepada perusahaan perkebunan melalui Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN). “Sehingga sekarang sudah waktunya perusahaan perkebunan juga harus berperan aktif dan berkontribusi dalam penyediaan minyak goreng,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).

Lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 251/KPTS/OT.050/M/3/2022 Ditjen Perkebunan masuk dalam Tim Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di 4 provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

(Baca juga:Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin)

Khusus untuk minyak goreng dan gula konsumsi yang merupakan komoditas perkebunan, Ditjenbun mendapat tugas melakukan pengawalan dan monitoring ketersediaan dan harga di setiap provinsi. “Pak Dirjen sudah memerintahkan kami untuk ikut membantu ketersediaan minyak goreng dan gula konsumsi,” kata Heru.

Ditjenbun, kata Heru, sudah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan minyak goreng 100.000 liter dan gula konsumsi sebanyak 100.000 kilogram (kg) yang akan dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu. “Kita minta mitra kita yaitu perusahaan kelapa sawit yang punya produksi minyak goreng dan pabrik gula mengalokasikan produknya untuk memenuhi kebutuhan ini,” katanya.

Karena itu, lanjut Heru, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik gula hendaknya lebih peduli pada kondisi masyarakat kurang mampu. “Kita minta mereka lebih peduli pada program kita. Kita penanggung jawab pembinaan di tingkat hulu yaitu kebun sampai CPO untuk sawit. Sedangkan gula mulai dari tebu sampai jadi gula,” kata Heru lagi.

(Baca juga:Stabilisasi Harga Minyak Goreng)

Setiap direktorat, kata Heru, akan mendapat penugasan memantau minyak goreng dan gula pasir di beberapa provinsi. Bila ada kelangkaan, maka segera berkoordinasi dengan mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dan pabrik gula untuk segera mengisi. Sedangkan utnuk masalah kenaikan harga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan untuk melakukan operasi pasar (OP).

Menurut Heru, dari sisi kewenangan, Kementan tidak sampai ke minyak goreng. Hanya hubungan baik dengan mitra perusahaan perkebunan yang punya bisnis sampai ke hilir diharapkan mereka bisa bantu menyediakan 100.000 liter yang dialokasikan oleh Kementan.

“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah barangnya ada, bukan gratisan. Jangan sudah mahal, tidak ada lagi. Karena itu Ditjenbun minta perusahaan perkebunan yang punya industri minyak goreng mau mengeluarkan barangnya, juga memasok CPO pada pabrik minyak goreng yang tidak punya kebun,” ujarnya.

Heru mengatakan persedian CPO melimpah. CPO juga tidak mungkin disembunyikan karena cepat rusak. Petani juga masih memanen tandan buah sawit (TBS)-nya dan tidak ada yang dibiarkan busuk di kebun. “Gejolak petani kelapa sawit juga tidak ada,” katanya.

(Baca juga:Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng)

Memang pada awal-awal kebijakan DMO dan DPO diterapkan, pabrik kelapa sawit (PKS) menyikapinya dengan seolah-olah harga CPO mereka semuanya dihargai Rp9.300 per kg sehingga harga TBS petani harganya turun.

“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20% bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” kata Heru.

Setelah surat itu beredar, maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya.

“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan kementerian lain,” kata Heru.

Kemendag sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksinya. Saat ini sesuai dengan UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota dan perizinan ada di gubernur bila kebunnya lintas kabupaten/kota.

Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Ditjenbun Kementan. Pembinaan kepada pemberi izin juga ada Ditjebun. “Jadi kalau pemda mengeluarkan izin yang tidak sesuai pedoman yang kita berikan, maka kita bisa memberi teguran untuk diperbaiki. Salah satu yang harus dilakukan oleh pemberi izin adalah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai evaluasi apakah perusahaan perkebunan benar melakukan sesuai perizinan,” katanya.

Pemda diminta mengalokasikan anggaran untuk PUP ini supaya berjalan dengan baik. Pembinaan PUP ada di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Anggaran di PPHbun ada, tetapi tentu tidak bisa mencakup semua sehingga partisipasi anggaran pemda sangat diperlukan.

“PUP masih berjalan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. Ditjenbun akan menyurati pemda-pemda yang belum melaksanakan PUP. Kita harus tahu kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan peraturan,” katanya.

Sertifikat ISPO merupakan indikator bahwa perusahaan itu mengikuti semua peraturan. Karena itu sekarang bersifat mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun nanti pada 2025. Pemerintah akan melindungi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO.

Rencana pemerintah yang akan mencabut izin perusahaan perkebunan yang dianggap melanggar regulasi di bidang kehutanan pada saat ini dievaluasi lagi, karena ada perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO masuk dalam daftar. “Kalau sudah bersertifikat ISPO berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)