Daftar ke Bappebti, Token Kripto Ini Masuk Perdagangan Legal

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:17 WIB
Token kripto karya anak bangsa semakin banyak bermunculan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Degree, koin baru yang dirilis PT Konakami, menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan pemerintah dalam perdagangan aset kripto . Akhir pekan lalu mereka mendaftar secara resmi ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ).



“Ini bukti komitmen kami terhadap aturan pemerintah. Kami ingin melakukan perdagangan koin kripto secara legal sehingga masyarakat nantinya tidak ragu membeli Degree Crypto Token,” CEO Konakami Dobby Lega Putra, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).



Degree Crypto Token adalah salah satu koin kripto baru yang dibuat dan diprakarsai oleh anak-anak muda negeri. Sebagian besar creator Konakami berasal dari Palembang dan Jakarta.

“Wamendag mengarahkan kami agar kita bisa berkegiatan di bidang kripto sesuai dengan prinsip Kemendag dan Bappebti yang ingin melaksanakan perlindungan konsumen kripto,” Tambah Dobby.

Wamendag sendiri di berbagai kesempatan mengemukakan bahwa ia melihat ada potensi besar kemunculan dan pertumbuhan koin kripto dalam negeri. Bukan hanya Konakami, koin-koin lain juga terus digagas dan dilahirkan oleh creator Indonesia.

Di tengah semangat besar di bidang kripto itu, Wamendag menekankan perlunya creator crypto Indonesia agar mempunyai kerangka jangka panjang agar koin kriptonya terus berkembang. Ia mengingatkan agar para kreator tidak hanya mengikuti tren jangka pendek.

“Saya tekankan bahwa kripto adalah proyek besar yang menyangkut banyak pihak, baik dari masyarakat, kreator dan pedagang sendiri maupun negara dan pemerintah. Karena itu, perlu dipahami bagaimana karakter kripto itu sendiri. Kreator harus punya kerangka yang kuat dan rencana pengembangan jangka panjang,” tegas Wamendag.

Keamanan konsumen dan perlindungan semua pihak memang menjadi fokus Kementerian Perdagangan dalam perdagangan kripto. Sebagai aset baru yang dibangun secara digital, kripto mempunyai jangkauan lintas negara.

Konakami sendiri menurut Dobby akan mengikuti semua aturan pemerintah yang diatur khususnya melalui Bappebti.



“Wamendag menekankan kepada semua pelaku, termasuk kami bahwa baik itu kreator maupun pedagang kripto harus memenuhi dan mematuhi aturan di Indonesia. Menurut Wamendag itu aturan dasar perdagangan kripto di Indonesia. Dan Konakami akan berkegiatan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat terlindungi dan mendapatkan manfaat optimal dari Degree,” tutup Dobby.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More