Daftar ke Bappebti, Token Kripto Ini Masuk Perdagangan Legal

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:17 WIB
Konakami sendiri menurut Dobby akan mengikuti semua aturan pemerintah yang diatur khususnya melalui Bappebti.

Baca juga: Rachmat Gobel: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Hanya Pengusaha Cari Untung

“Wamendag menekankan kepada semua pelaku, termasuk kami bahwa baik itu kreator maupun pedagang kripto harus memenuhi dan mematuhi aturan di Indonesia. Menurut Wamendag itu aturan dasar perdagangan kripto di Indonesia. Dan Konakami akan berkegiatan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat terlindungi dan mendapatkan manfaat optimal dari Degree,” tutup Dobby.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!