Siap-siap, BUMN Tak Lagi Terima Suntikan Dana PMN di 2024
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:38 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan PMN 12 perseroan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,44 triliun. Dana segar tersebut akan difokuskan untuk program restrukturisasi, penugasan dan pengembangan bisnis perusahaan.
Hingga kini sudah ada lima BUMN yang disetujui Kementerian Keuangan untuk diberikan PMN. Kelima perseroan tersebut di antaranya Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun.
Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut dia, PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil dibanding sumbangan BUMN kepada negara.
Hingga kini sudah ada lima BUMN yang disetujui Kementerian Keuangan untuk diberikan PMN. Kelima perseroan tersebut di antaranya Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun.
Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut dia, PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil dibanding sumbangan BUMN kepada negara.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda