Siap-siap, BUMN Tak Lagi Terima Suntikan Dana PMN di 2024

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
Siap-siap, BUMN Tak Lagi Terima Suntikan Dana PMN di 2024
Wamen BUMN I Pahala Nugraha Mansury (dua kiri). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN menargetkan mulai 2024 perusahaan pelat merah tak lagi mendapatkan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

Justru, perseroan negara diminta memaksimalkan kontribusinya, baik melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.



Menurut dia, proyeksi dividen BUMN pada 2024 sebesar Rp56 triliun menjadi alasan perseroan tak lagi menerima PMN. Pada tahun ini, estimasi dividen BUMN mencapai Rp34 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp43 triliun di 2023.

"Kita harapkan ke depan dividen terus meningkat di 2022 ini target dicanangkan awal sebesar Rp34 triliun, ini tercapai. Ini kita harapkan naik Rp56 triliun di 2024," ungkapnya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Pahala mencatat, selama 10 tahun terakhir kontribusi perusahaan pelat merah mencapai Rp3.300 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas dividen, pajak, dan PNBP.

"Ini mesti direfleksikan neraca keuangan. Kita lihat 10 tahun terakhir BUMN berkontribusi sepertiga ekonomi Indonesia, bukan dari sisi pajak dan dividen, tapi juga dari PNBP yang dihasilkan 10 tahun terakhir mencapai Rp3.300 triliun," urainya.



Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan PMN 12 perseroan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,44 triliun. Dana segar tersebut akan difokuskan untuk program restrukturisasi, penugasan dan pengembangan bisnis perusahaan.

Hingga kini sudah ada lima BUMN yang disetujui Kementerian Keuangan untuk diberikan PMN. Kelima perseroan tersebut di antaranya Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun.



Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut dia, PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil dibanding sumbangan BUMN kepada negara.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)