Minta Setop Kasus Utang SEA Games Rp64 Miliar, Pihak Bambang Tri: Jangan Dilihat sebagai Putra Soeharto

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:22 WIB
Bambang Tri meminta Sri Mulyani menghentikan kasus utang SEA Games 1997. Foto/Dok
JAKARTA - Putra mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo , meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak lagi menagih piutang SEA Games XIX tahun 1997 sebesar Rp35 miliar. Bahkan, kasus itu pun diusulkan agar tidak dilanjutkan.

Baca juga: Ditagih Utang SEA Games 97, Kuasa Hukum: Bambang Tri hanya Komisaris Utama



Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho. Alasannya, dana talangan sebesar Rp35 miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun dana reboisasi dari Kementerian Kehutanan. Anggaran ini pun disuntik oleh pihak swasta kepada Kemenhut.

"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Setneg, tapi dari KLH, sumbernya dari dana reboisasi, dana swasta," ujar Juno dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Bambang, lanjut Juno, menyarankan agar pemerintah secara bijak dan utuh melihat permasalahan keuangan SEA Games 1997. Bukan sebaliknya tendensius memandang Bambang sebagai putra Presiden Soeharto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!