Pajak Karbon Jadi Isu Prioritas Forum G20 di Yogyakarta

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:29 WIB
Pertemuan G20 Environment Deputies Meeting and Climate Sustanability Working Group (1st G20 EDM-CSWG) di Yogyakarta pada 21-24 Maret 2022. FOTO/dok.KLHK
JAKARTA - Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon secara penuh baik melalui pembelian barang maupun aktivitas yang menghasilkan emisi karbon mulai 2025. Waktu tiga tahun agar dipakai untuk mempersiapkan ini dengan matang.

Tahun 2022, Indonesia memasuki babak baru era pajak karbon, terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Tahap awal, pajak tersebut akan dikenakan kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dengan tarif Rp30.000 atau sekitar USD2,09 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).





Instrumen regulasi telah disiapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 29 Oktober 2021.

Upaya itu diambil untuk mencapai target Nationally Determined contribution (NDC), di antaranya adalah menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang terdiri dari instrumen perdagangan ataupun nonperdagangan. Instrumen nonperdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak karbon.

Pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. Pajak karbon yang diterapkan Indonesia menjadi isu prioritas Pertemuan G20 Environment Deputies Meeting and Climate Sustanability Working Group (1st G20 EDM-CSWG) di Yogyakarta pada 21-24 Maret 2022

"Pajak karbon untuk mendukung implementasi NDC dan transisi menuju rendah emisi dan ketahanan iklim," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi.

Tak hanya itu, pertemuan G20 EDM CSWG di kota Yogyakarta ini secara umum mengusung tiga agenda prioritas, pertama mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan berwawasan lingkungan pasca Covid-19 dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kedua, peningkatan aksi berbasis daratan dan lautan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim. Dalam hal ini, untuk menekankan pentingnya kontribusi ekosistem yang unik untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta ekonomi biru.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More