Sidang SB ke-60 UNFCCC: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:48 WIB
loading...
Sidang SB ke-60 UNFCCC:...
Pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim di Bonn, Jerman pada 3-14 Juni 2024. FOTO/KLHK
A A A
JAKARTA - Pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim di Bonn, Jerman pada 3-14 Juni 2024 memiliki sejumlah agenda penting terkait langkah operasionalisasi perdagangan karbon. Agenda tersebut telah menghasilkan draft conclusion yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November 2024.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan tersebut.

Kementerian LHK menyampaikan, dalam draft conclusion tersebut ditegaskan, transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik untuk tujuan nationally determined contribution (NDC) dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh negara asal (host country).

"Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC. Selain itu, disepakati bahwa pembahasan detail metodologi untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 2025," kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).



Terkait Artikel 6.2 Paris Agreement mengenai kerja sama antarnegara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Namun, pelaksanaan kerja sama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Terkait dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC host country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerja sama luar negeri (no pasar) atau Article 6 ayat (8) Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yaitu NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui non market web based platform.

Selain itu, Indonesia juga mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.



Di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Gold Standard juga menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Dalam paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC maupun untuk tujuan lainnya memerlukan otorisasi dari host country.

Verra juga menyatakan, corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)