Dirut PLN Kembali Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:36 WIB
PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik ketika masyarakat mengeluhkan melonjaknya tagihan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lebih lanjut, Dirut PT PLN Zulkifli Zaini menerangkan kenaikan tagihan karena adanya peningkatan beban pemakain listrik selama PSBB, dan bukan disebabkan oleh adanya subsidi silang.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik," kata Zulkifli saat rapat dengan DPR, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
( )
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa untuk urusan kenaikan tarif adalah wewenang pemerintah. Menurutnya pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional, harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir. Akibatadanya perubahan kurs terhadap dolar, harga BBM di pasar indonesia dan inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rerata per tahunnya berkisar antara 3 sampai 4% berdasarkan laporan BPS.
"PLN telah memutuskan pada bulan April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter listrik pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus (Corona) karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan," katanya.
( )
Sambung dia menerangkan, petugas tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus.
"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi atau aktivitas warga pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni," tegasnya.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik," kata Zulkifli saat rapat dengan DPR, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
( )
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa untuk urusan kenaikan tarif adalah wewenang pemerintah. Menurutnya pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional, harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir. Akibatadanya perubahan kurs terhadap dolar, harga BBM di pasar indonesia dan inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rerata per tahunnya berkisar antara 3 sampai 4% berdasarkan laporan BPS.
"PLN telah memutuskan pada bulan April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter listrik pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus (Corona) karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan," katanya.
( )
Sambung dia menerangkan, petugas tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus.
"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi atau aktivitas warga pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni," tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda