Agar Terlolos dari Perkara Pajak, Crazy Rich Malang Ikut Tax Amnesty Jilid II

Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:55 WIB
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT dan melakukan program PPS di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel," ujar Gilang dalam akunnya Instragramnya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Gilang semua yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak dilakukan secara transparan dan terbuka. Meski demikian crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat dua kebijakan pengampunan pajak.

Baca juga: Vaksinasi Booster Lotte Mart di Jaktim, Warga: Terima Kasih MNC Peduli

Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama. Lalu kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016-2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!