Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal Digagas, UMKM Jadi Sasaran
Senin, 28 Maret 2022 - 09:57 WIB
JAKARTA - Indonesia ditargetkan menjadi pusat produsen produk halal dunia pada tahun 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin .
Sebagai salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, 10 Juta Sertifikat Halal digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ). Program ini bertujuan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional.
Menteri Agama (Menag) , Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi keberanian BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi halal. Dia juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan semua stakeholders, sehingga diharapkan target tersebut bisa tercapai.
"Di dunia tidak ada yang tidak mungkin. Satu-satunya usaha kita untuk membuat ini mungkin sekali lagi adalah keberanian. Jangan khawatir soal hambatan, anggaran, bersama-sama kita bisa lakukan. Target 10 juta kita menurut saya lompatan yang luar biasa," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irham menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah implementasi UU 33/2014 yang sejak diresmikan, mengalihkan tanggung jawab sertifikasi halal dari MUI kepada BPJPH.
Menurutnya, target 10 juta bukan sekadar kegiatan seremonial, politis dan janji manis atau lips service saja. Lebih dari itu, hal ini memilki peranan penting.
"Ini merupakan tekad semangat dan komitmen untuk melakukan lompatan tinggi di luar pola capaian yang selama ini ada agar sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia Indonesia bisa memenangkan kompetisi di tingkat global dalam hal produk halal," ujarnya.
Sebagai catatan, hambatan yang sempat muncul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subjek atau dikecualikan dari regulasi halal.
Hal ini memicu kekhawatiran dari para Duta Besar negara mitra dagang Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak ditangani maka berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
Untuk mengurai persoalan itu, Stafsus Presiden, Diaz Hendropriyono pada 9 Februari lalu telah memfasilitasi para Duta Besar negara tetangga untuk berdialog dengan BPJPH terkait penyesuaian pengimplementasian kerja sama sertifikasi halal internasional.
Sebagai salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, 10 Juta Sertifikat Halal digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ). Program ini bertujuan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional.
Menteri Agama (Menag) , Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi keberanian BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi halal. Dia juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan semua stakeholders, sehingga diharapkan target tersebut bisa tercapai.
"Di dunia tidak ada yang tidak mungkin. Satu-satunya usaha kita untuk membuat ini mungkin sekali lagi adalah keberanian. Jangan khawatir soal hambatan, anggaran, bersama-sama kita bisa lakukan. Target 10 juta kita menurut saya lompatan yang luar biasa," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irham menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah implementasi UU 33/2014 yang sejak diresmikan, mengalihkan tanggung jawab sertifikasi halal dari MUI kepada BPJPH.
Menurutnya, target 10 juta bukan sekadar kegiatan seremonial, politis dan janji manis atau lips service saja. Lebih dari itu, hal ini memilki peranan penting.
"Ini merupakan tekad semangat dan komitmen untuk melakukan lompatan tinggi di luar pola capaian yang selama ini ada agar sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia Indonesia bisa memenangkan kompetisi di tingkat global dalam hal produk halal," ujarnya.
Baca Juga
Sebagai catatan, hambatan yang sempat muncul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subjek atau dikecualikan dari regulasi halal.
Hal ini memicu kekhawatiran dari para Duta Besar negara mitra dagang Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak ditangani maka berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
Untuk mengurai persoalan itu, Stafsus Presiden, Diaz Hendropriyono pada 9 Februari lalu telah memfasilitasi para Duta Besar negara tetangga untuk berdialog dengan BPJPH terkait penyesuaian pengimplementasian kerja sama sertifikasi halal internasional.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda