Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Ajukan Tuntutan ke MK

Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
Menurut Ahmad, dari keluhan tersebut, Basri selaku pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.

Ahmad menerangkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasar,” bebernya.

Baca juga: Sengkarut Isu Minyak Goreng Belum Terlihat Ujungnya, Keluhan Terus Mengalir

Lebih detail dia menjelaskan persoalan minyak goreng ini perlu dituntaskan karena menyangkut hajat hidup banyak orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!