Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Ajukan Tuntutan ke MK
Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
JAKARTA - Kisruh minyak goreng yang berujung kelangkaan membuat para pedagang menjerit. Saking tak tahan dengan situasi saat ini, seorang pedagang pecel lele bernama Basri membawa kasus minyak goreng ini ke ranah hukum.
Ahmad Irawan selaku penerima kuasa mengatakan, dasar dari tuntutan yang dilayangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tersebut kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana, minyak goreng merupakan bahan baku yang dibutuhkannya sehari-hari dalam berjualan.
“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal, sejak awal dagangannya pakai minyak kemasan karena lebih higienis dan sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (28/3/2022).
Menyoal kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, menurut Ahmad hal itu akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat di persidangan kami uraikan,” ucapnya.
Menurut Ahmad, dari keluhan tersebut, Basri selaku pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.
Ahmad menerangkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasar,” bebernya.
Ahmad Irawan selaku penerima kuasa mengatakan, dasar dari tuntutan yang dilayangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tersebut kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana, minyak goreng merupakan bahan baku yang dibutuhkannya sehari-hari dalam berjualan.
“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal, sejak awal dagangannya pakai minyak kemasan karena lebih higienis dan sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (28/3/2022).
Menyoal kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, menurut Ahmad hal itu akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat di persidangan kami uraikan,” ucapnya.
Menurut Ahmad, dari keluhan tersebut, Basri selaku pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.
Ahmad menerangkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasar,” bebernya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda