Percepat Roda Ekonomi, Vaksin Booster Efektif Jadi Syarat Mudik

Senin, 28 Maret 2022 - 23:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan Ramadhan tahun ini masyarakat dapat menunaikan shalat Tarawih di masjid dan yang sudah menerima vaksin penguat atau booster diperbolehkan mudik Lebaran . Hal itu tak lain untuk menggerakkan roda ekonomi agar berputar lebih cepat dengan tetap mengedepakan aturan yang ketat.

Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Kusnandi Rusmil mengatakan pemberian vaksin booster penting dilakukan untuk membentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat. Dari hasil uji klinis vaksin yang sudah dilakukan di Bandung menunjukkan setelah 6 bulan suntikan kedua kadar anti bodi yang terbentuk turun.



"Berdasarkan data inilah saya mengusulkan ke Bio Farma, setelah enam bulan mendapatkan vaksinasi dua dosis, harus ada vaksinasi lanjutan atau booster," ujar dia dalam sebuah pernyataan, di Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Kita Ikut Arahan Pusat

Dia mengatakan vaksinasi booster ini, menurut dia akan meningkatkan imunitas dan apabila tertular penyakit Covid-19 gejalanya lebih ringan. Pada dasarnya vaksin penguat tersebut bertujuan untuk menjaga agar masyarakat aman, oleh karena itulah program vaksinasi booster diluncurkan awal Januari 2022.

"Dari hasil penelitian uji klinis vaksin Covid-19 di Bandung, vaksinasi ketiga ini bahkan tidak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!