Tak Kunjung Dibayar, Bos PLN Tagih Utang ke Pemerintah Rp45 Triliun
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:24 WIB
JAKARTA - PT PLN Persero menekankan dana kompensasi subsidi listrik 2018 dan 2019 yang ditagih ke pemerintah belum juga masuk ke kas perusahaan. Dana kompensasi itu mencapai Rp45 triliun.
Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengatakan, kompensasi subsidi ini ditagihkan PLN ke Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN. Piutang ini ditagih karena banyak bisnis BUMN, termasuk PLN, yang terdampak Covid-19. Sampai saat ini pembayaran utang tersebut belum dilakukan.
"Katanya akan dibayar tahun ini. Jadi sampai saat ini kami menunggu pembayaran pemerintah terkait dana kompensasi tersebut, tapi saat ini kita belum terima," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Dia pun melanjutkan, kerugian PLN sudah mencapai Rp38,88 triliun pada triwulan I-2020 yang diakibatkan selisih nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). ( Baca: Digitalisasi Meter Listrik, PLN Siap Luncurkan Aplikasi Mobile Baru )
"Maka berdasarkan PSAK 10, perusahaan berkewajiban untuk mencatat selisih kurs sebesar Rp51,97 triliun sehingga berdampak pada rugi bersih perusahaan sebesar Rp38,88 triliun. Itu adalah rugi accounting akibat selisih kurs," katanya.
Dia menambahkan, saat ini perseroan mengambil kebijakan perlindungan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi di atas 20%.
"Kita pun sudah menambah posko untuk laporan keuangan," jelasnya.
Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengatakan, kompensasi subsidi ini ditagihkan PLN ke Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN. Piutang ini ditagih karena banyak bisnis BUMN, termasuk PLN, yang terdampak Covid-19. Sampai saat ini pembayaran utang tersebut belum dilakukan.
"Katanya akan dibayar tahun ini. Jadi sampai saat ini kami menunggu pembayaran pemerintah terkait dana kompensasi tersebut, tapi saat ini kita belum terima," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Dia pun melanjutkan, kerugian PLN sudah mencapai Rp38,88 triliun pada triwulan I-2020 yang diakibatkan selisih nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). ( Baca: Digitalisasi Meter Listrik, PLN Siap Luncurkan Aplikasi Mobile Baru )
"Maka berdasarkan PSAK 10, perusahaan berkewajiban untuk mencatat selisih kurs sebesar Rp51,97 triliun sehingga berdampak pada rugi bersih perusahaan sebesar Rp38,88 triliun. Itu adalah rugi accounting akibat selisih kurs," katanya.
Dia menambahkan, saat ini perseroan mengambil kebijakan perlindungan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi di atas 20%.
"Kita pun sudah menambah posko untuk laporan keuangan," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda