Tak Kunjung Dibayar, Bos PLN Tagih Utang ke Pemerintah Rp45 Triliun
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:24 WIB
"Maka berdasarkan PSAK 10, perusahaan berkewajiban untuk mencatat selisih kurs sebesar Rp51,97 triliun sehingga berdampak pada rugi bersih perusahaan sebesar Rp38,88 triliun. Itu adalah rugi accounting akibat selisih kurs," katanya.
Dia menambahkan, saat ini perseroan mengambil kebijakan perlindungan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi di atas 20%.
"Kita pun sudah menambah posko untuk laporan keuangan," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini perseroan mengambil kebijakan perlindungan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi di atas 20%.
"Kita pun sudah menambah posko untuk laporan keuangan," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :