Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu, 30 Maret 2022 - 19:31 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan. Bahlil menegaskan, pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Dari 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT. PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua
2) SK.833/MENHUT-II/2014 untuk PT. TUNAS AGUNG SEJAHTERA, luas 39.500,42 ha di Papua
3) 16/1/PKH/PMDN/2017 untuk PT. MENARA WASIOR, luas 28.838,82 ha di Papua Barat
Dari 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT. PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua
2) SK.833/MENHUT-II/2014 untuk PT. TUNAS AGUNG SEJAHTERA, luas 39.500,42 ha di Papua
3) 16/1/PKH/PMDN/2017 untuk PT. MENARA WASIOR, luas 28.838,82 ha di Papua Barat
tulis komentar anda