Pekan Depan Pengusaha Bakal Dapat Surat Edaran THR dari Kemnaker

Minggu, 03 April 2022 - 20:40 WIB
Dia menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Kemendikbudristek Panggil Ratusan Guru se-Indonesia, Ini Materi Krusial yang Dibahas

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!