Pekan Depan Pengusaha Bakal Dapat Surat Edaran THR dari Kemnaker

Minggu, 03 April 2022 - 20:40 WIB
Kemnaker akan terbitan surat edaran THR perkan depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Surat Edaran (SE) ihwal tunjangan hari raya ( THR ) bagi karyawan atau buruh akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.



"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang Insya Allah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).



Menurut Indah aturan ini memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Dia menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.



Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More