32.872 Wajib Pajak Setor Rp5,43 Triliun di Program Tax Amnesty Jilid II

Senin, 04 April 2022 - 10:19 WIB
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.

Baca juga: Berbahaya, Prabowo Bisa Disalip Ganjar dan Anies Jika Terus di Belakang Layar

Tax amnesty jilid II akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!