Segera, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin Paspor, Perusahaan dan Hak Cipta

Selasa, 05 April 2022 - 14:34 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pada 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Guna mengejar target tersebut, beberapa kementerian diminta merancang program yang bisa menggenjot jumlah kepesertaan program JKN-KIS.



Sebagai contoh, Kementerian ATR/BPN telah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.

Baca juga: Catat, Dirut Bilang Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal

Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyiapkan aturan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.

"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan direktorat jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!