Jika Memberatkan, Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Akan Dievaluasi

Selasa, 05 April 2022 - 16:48 WIB
Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN dari satu sisi saja.

Menurut Suryo, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

Baca juga: Preview Manchester City vs Atletico Madrid: Hantu Kutukan Delapan Besar

“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif-lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan, bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Suryo.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!