Disentil Jokowi, Gakeslab Sebut Pengadaan Alkes Hanya Serap Rp214 Triliun

Rabu, 06 April 2022 - 08:11 WIB
Persyaratan ini menurutnya telah mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No 36/2009 tentang kesehatan, secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.

Randy menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan multinasional dan nasional yang berniat untuk menanamkan investasi bagi pengembangan alat kesehatan Indonesia.

“Tapi untuk itu mereka harus diyakinkan bahwa mereka akan beroperasi dalam ekosistem yang mendukung dan produk mereka akan terserap pasar,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!