Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik

Kamis, 07 April 2022 - 17:10 WIB
Ekonom Faisal Basri mencontohkan, di negara lain apabila harga minyak naik, maka tidak lagi dibebani PPN. Di Indonesia jutru berbeda, sudah naik harga ditambah PPN jadi 11% biar rasa tuh Rakyat, begitu kira-kira. Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu, mendapat sorotan dari Ekonom senior, Faisal Basri . Ia menceritakan, kondisi terbalik diperlihatkan negara tetangga Malaysia yang dalam situasi sulit justru memberikan relaksasi pajak kepada rakyatnya bukan malah menaikan.

"Setiap negara mencoba untuk meredam semaksimal mungkin yang dia bisa, misal di Malaysia, meredam kenaikan harga BBM adalah menerapkan on n off PPN," kata Faisal Basri dalam diskusi Publik secara virtual, Kamis (7/4/2022).



Sehingga menurutnya, di Malaysia jika harga minyak bumi di dunia sedang tinggi dan berpengaruh terhadap harga BBM di dalam negeri, maka pemerintah tidak memberikan pajaknya.



Begitu sebaliknya, jika harga minyak dunia sedang turun, maka pemerintah akan kembali mengenakan kepada masyarakat. Sedangkan dalam situasi yang sama, saat harga minyak bumi sedang tinggi, Indonesia berbeda mengambil kebijakan PPN naik jadi 11%.

"Jadi sekarang kalau di Malaysia itu kita beli bensin tidak pakai PPN. Tapi kalau di Indonesia pemerintah sudah naik harga, tambah naiknya biar rasa tuh rakyat, gitu kita-kira dengan menerapkan PPN 11%," tambahnya.



Selain itu Faisal Basri juga mencontohnya kebijakan yang juga dilakukan oleh negara lain untuk menghadapi krisis dengan menyiapkak dana stabilisasi oleh negara.

"Jadi kalau harga minyak bumi turun 50%, harga BBM turunya cuma 25%, yang 25% masuk di celengan, itu akan digunakan lagi kalau harga melonjak, sehingga harga BBM tidak setinggi harga minyak," lanjutnya.

"Pada dasarnya hal tersebut berfungsi untuk mengurangi folatilitias harga dari waktu ke waktu yang memang selalu terjadi sejak dahulu," pungkas Fasial Basri.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More