Bersama Terapkan Bisnis Berkelanjutan di Industri Kehutanan dan Pertanian
Jum'at, 08 April 2022 - 06:22 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo mengatakan, APHI memegang tiga aturan dalam mewujudkan pembangunan sektor kehutanan yang memiliki daya saing dan tetap berkelanjutan .
Aturan yang dia maksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Lalu, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dari situ kita mengetahui dunia industri kehutanan menuju multi-usaha kehutanan. Kita juga melihat sekarang ini semua kaitannya sudah kepada keberlanjutan," kata Indroyono dalam webinar Indonesia Data and Economic Conference (IDE) dengan tema 'Soft Commodities: Road To Sustainablity', Kamis (7/4/2022).
Luas wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mengalami penurunan hingga 78 persen dari tahun 2019 sampai 2021. Tren penurunan juga terjadi pada kasus kebakaran lahan gambut dari tahun 2016 sampai 2021 sebesar 92%.
Berdasarkan hasil rekapitulasi monitoring data Sipongi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah yang mengalami penurunan itu meliputi enam provinsi masing-masing Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Indroyono mengungkapkan, saat ini Indonesia sudah berhasil menurunkan kebakaran lahan hutan hingga 80%. Selain itu, Indonesia juga sudah berhasil menurunkan deforestasi sejak 10 tahun terakhir. Tahun lalu, angka deforestasi di Tanah Air hanya 100 ribu hektare.
Saat ini, para pengusaha kehutanan sedang mendorong pasar secara berkelanjutan. Hasilnya, ekspor industri kehutanan Indonesia pada 2021 mencapai USD13,5 miliar. Capaian tersebut baru pertama kali dan menjadi yang tertinggi sepanjang masa.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, para pengusaha di sektor kehutanan menunggu aturan turunannya.
Aturan yang dia maksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Lalu, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dari situ kita mengetahui dunia industri kehutanan menuju multi-usaha kehutanan. Kita juga melihat sekarang ini semua kaitannya sudah kepada keberlanjutan," kata Indroyono dalam webinar Indonesia Data and Economic Conference (IDE) dengan tema 'Soft Commodities: Road To Sustainablity', Kamis (7/4/2022).
Luas wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mengalami penurunan hingga 78 persen dari tahun 2019 sampai 2021. Tren penurunan juga terjadi pada kasus kebakaran lahan gambut dari tahun 2016 sampai 2021 sebesar 92%.
Berdasarkan hasil rekapitulasi monitoring data Sipongi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah yang mengalami penurunan itu meliputi enam provinsi masing-masing Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Indroyono mengungkapkan, saat ini Indonesia sudah berhasil menurunkan kebakaran lahan hutan hingga 80%. Selain itu, Indonesia juga sudah berhasil menurunkan deforestasi sejak 10 tahun terakhir. Tahun lalu, angka deforestasi di Tanah Air hanya 100 ribu hektare.
Saat ini, para pengusaha kehutanan sedang mendorong pasar secara berkelanjutan. Hasilnya, ekspor industri kehutanan Indonesia pada 2021 mencapai USD13,5 miliar. Capaian tersebut baru pertama kali dan menjadi yang tertinggi sepanjang masa.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, para pengusaha di sektor kehutanan menunggu aturan turunannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda