Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

Minggu, 09 Maret 2025 - 13:45 WIB
loading...
Penertiban Lahan Sawit...
Implementasi Perpres No 5/2025 hendaknya dilakukan secara arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi industri kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun Internasional. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Implementasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilakukan secara arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi industri kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang bisa dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang win-win solution.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan industri sawit adalah acuan peta yang dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Minggu (9/3/2025). Baca juga: 16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023, Lebih dari Separo Siap Hilirisasi!

Menurut Yanto, tanaman sawit sudah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jika penertiban kawasan hutan dilakukan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan secara nasional.

”Harusnya tim ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu kepada peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.

Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilakukan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak seperti yang dilakukan saat ini, sehingga terkesan tidak mendapat legitimasi dari pihak lain dan atau masyarakat.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat karena lahan sawit yang masuk kawasan hutan terpencar di berbagai wilayah di Tanah Air.

Konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan wajib dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik sosial. Masyarakat setempat dan pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
Kolaborasi Antaranggota...
Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Rekomendasi
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Berita Terkini
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved