Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
Jum'at, 08 April 2022 - 13:30 WIB
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.
"PerKPPU hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," kata Afif.
Dia menerangkan, peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan. Untuk membuat program kepatuhan, dipaparkan Afif, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU.
Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang komisi.
Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.
"PerKPPU hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," kata Afif.
Dia menerangkan, peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan. Untuk membuat program kepatuhan, dipaparkan Afif, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU.
Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang komisi.
Lihat Juga :