Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan

Jum'at, 08 April 2022 - 13:30 WIB
KPPU terus menata kepatuhan dunia usaha. Foto/Ilustrasi/MPI
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) merilis Peraturan KPPU (PerKPPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.

Baca juga: KPPU Wanti-wanti Pelaku Usaha yang Mainkan Harga Saat Ramadhan



Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.

"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip Jumat (8/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!