THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini

Jum'at, 08 April 2022 - 16:52 WIB
Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.



Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022


Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!