Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Sabtu, 09 April 2022 - 12:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja setiap jelang lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta perusahaan tidak lagi mencicil THR pekerja atau buruh pada tahun ini.

Ida menegaskan, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Dengan kondisi ekonomi nasional yang membaik tahun ini, Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.



Adapun bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional. Semuanya dilakukan secara kontan dan tidak dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini

Dia melanjutkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!