Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Sabtu, 09 April 2022 - 12:20 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," tukas perempuan berhijab itu.

Baca juga: Blakblakan, Dahlan Iskan Mengaku Pernah Dipalak DPR buat THR

Lebih jauh, Ida juga meminta kepada perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan positif dan laba yag bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada para pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!