THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini

Jum'at, 08 April 2022 - 16:52 WIB
loading...
THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR untuk para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR perusahaan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR untuk para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR perusahaan. Posko tersebut nantinya akan menyediakan layanan konsultasi serta tindakan penegakan hukum untuk mengawasi para perusahaan mematuhi pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual, Jumat (8/4/2022).



Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendala melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id. Posko tersebut mulai dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022.

Selain melalui platform online, Kemnaker juga menyediakan pengaduan secara fisik dengan mendatangai kantor pusat Kemnaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemnaker.

"Kami tetap memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin pengaduan langsung. Namun kalau dilihat dari dari data posko THR 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online," lanjut Ida.

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022


Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)