THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini
Jum'at, 08 April 2022 - 16:52 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR untuk para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR perusahaan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR untuk para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR perusahaan. Posko tersebut nantinya akan menyediakan layanan konsultasi serta tindakan penegakan hukum untuk mengawasi para perusahaan mematuhi pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayar Perusahaan? Begini Penjelasannya
Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendala melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id. Posko tersebut mulai dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022.
Selain melalui platform online, Kemnaker juga menyediakan pengaduan secara fisik dengan mendatangai kantor pusat Kemnaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemnaker.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayar Perusahaan? Begini Penjelasannya
Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendala melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id. Posko tersebut mulai dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022.
Selain melalui platform online, Kemnaker juga menyediakan pengaduan secara fisik dengan mendatangai kantor pusat Kemnaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemnaker.
Lihat Juga :