Kemnaker: Pengusaha yang Tak Penuhi THR Pekerja Bisa Kena Sanksi
Sabtu, 09 April 2022 - 18:31 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.
Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang.
Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.
Baca juga: THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini
Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Hasil Pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang.
Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.
Baca juga: THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini
Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Hasil Pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(ind)
Lihat Juga :