Pajak dan Cukai Produk Tembakau Alternatif Perlu Disesuaikan dengan Profil Risiko
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:56 WIB
Untuk dapat mendorong lebih banyak lagi perokok yang beralih ke produk tembakau alternatif, lanjut Stimson, dibutuhkan kebijakan pajak atau cukai yang sesuai dengan profil risiko dan jauh lebih rendah dibandingkan rokok.
Hal senada diungkapkan oleh David Sweanor, Profesor Fakultas Hukum, dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika di Universitas Ottawa, Kanada. Ia mengungkapkan pengenaan pajak atau cukai harusnya disesuaikan dengan profil risiko. Baca: Genjot Ekonomi, Potensi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dimaksimalkan
Di Indonesia sendiri cukai untuk produk tembakau alternatif yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dikenakan tarif tertinggi yaitu 57% sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007. Beban cukai HPTL ini lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas produk rokok. Hal ini bertentangan dengan tren kebijakan di negara lainnya yang mana tarif cukai HPTL umumnya lebih rendah dibadingkan dengan rokok.
Dengan sistem yang ada dan kemungkinan kenaikan cukai setiap tahun, maka beban cukai setinggi ini hanya akan terus membebani konsumen dan membatasi akses mereka terhadap produk tembakau alternatif produknya.
Jika suatu produk memiliki risiko rendah, maka pajak atau cukai yang dikenakan harus lebih rendah dari produk yang memiliki risiko tinggi. Sebut saja, seperti e-cigarettes dan produk tembakau yang dipanaskan yang memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Hal senada diungkapkan oleh David Sweanor, Profesor Fakultas Hukum, dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika di Universitas Ottawa, Kanada. Ia mengungkapkan pengenaan pajak atau cukai harusnya disesuaikan dengan profil risiko. Baca: Genjot Ekonomi, Potensi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dimaksimalkan
Di Indonesia sendiri cukai untuk produk tembakau alternatif yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dikenakan tarif tertinggi yaitu 57% sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007. Beban cukai HPTL ini lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas produk rokok. Hal ini bertentangan dengan tren kebijakan di negara lainnya yang mana tarif cukai HPTL umumnya lebih rendah dibadingkan dengan rokok.
Dengan sistem yang ada dan kemungkinan kenaikan cukai setiap tahun, maka beban cukai setinggi ini hanya akan terus membebani konsumen dan membatasi akses mereka terhadap produk tembakau alternatif produknya.
Jika suatu produk memiliki risiko rendah, maka pajak atau cukai yang dikenakan harus lebih rendah dari produk yang memiliki risiko tinggi. Sebut saja, seperti e-cigarettes dan produk tembakau yang dipanaskan yang memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Lihat Juga :