Genjot Ekonomi, Potensi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dimaksimalkan
Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:01 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Industri produk tembakau alternatif memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, potensi tersebut belum dimaksimalkan lantaran pemerintah belum menetapkan regulasi khusus yang mengatur industri baru ini.
Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyatakan pemerintah, baik kementerian maupun DPR, perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif. Sebagai langkah awal, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.
“Terutama yang diperlukan adalah regulasi untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur. Dalam hal ini, pemerintah harus menjadi yang terdepan dalam menciptakan ruang komunikasi untuk mengetahui sudut pandang masing-masing pemangku kepentingan,” ujar Fathudin di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP)
Langkah selanjutnya, Fathudin meneruskan, pemerintah dapat mempelajari kebijakan di negara-negara yang sudah progresif mengatur produk ini, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru yang telah memanfaatkan produk tembakau alternatif di negaranya melalui penerapan regulasi khusus yang didasari oleh kajian ilmiah. Untuk di Indonesia, dalam melakukan kajian ilmiah yang mendalam terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah diminta untuk melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Adanya pandangan pro dan kontra terhadap kehadiran produk tembakau alternatif di Indonesia merupakan hal yang lazim, akan tetapi alangkah baiknya jika pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang sudah banyak tersedia untuk mendorong pembentukan regulasi,” papar Fathudin. (Baca juga: Nicke Kembali Pimpin Pertamina, Direksi Dipangkas Separuh)
Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyatakan pemerintah, baik kementerian maupun DPR, perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif. Sebagai langkah awal, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.
“Terutama yang diperlukan adalah regulasi untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur. Dalam hal ini, pemerintah harus menjadi yang terdepan dalam menciptakan ruang komunikasi untuk mengetahui sudut pandang masing-masing pemangku kepentingan,” ujar Fathudin di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP)
Langkah selanjutnya, Fathudin meneruskan, pemerintah dapat mempelajari kebijakan di negara-negara yang sudah progresif mengatur produk ini, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru yang telah memanfaatkan produk tembakau alternatif di negaranya melalui penerapan regulasi khusus yang didasari oleh kajian ilmiah. Untuk di Indonesia, dalam melakukan kajian ilmiah yang mendalam terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah diminta untuk melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Adanya pandangan pro dan kontra terhadap kehadiran produk tembakau alternatif di Indonesia merupakan hal yang lazim, akan tetapi alangkah baiknya jika pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang sudah banyak tersedia untuk mendorong pembentukan regulasi,” papar Fathudin. (Baca juga: Nicke Kembali Pimpin Pertamina, Direksi Dipangkas Separuh)
Lihat Juga :