Tax Amnesty Jilid II hingga Minggu Kedua April Kantongi Penerimaan Rp6,02 Triliun
Senin, 11 April 2022 - 11:03 WIB
JAKARTA - Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari 2022 lalu. Hingga minggu kedua April, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan, hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 35.290 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 40.338 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp6,02 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp58,95 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp50,56 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,60 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,78 triliun.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan, hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 35.290 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 40.338 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp6,02 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp58,95 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp50,56 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,60 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,78 triliun.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(akr)
tulis komentar anda