Kemnaker Imbau Perusahaan yang Dapat Untung Banyak Beri THR Lebih
Senin, 11 April 2022 - 15:25 WIB
Agar pekerja kian semangat, perusahaan yang dapat untung banyak diimbau beri THR lebih. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Terkait tunjangan hari raya ( THR ), Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja. Pertama, melalui disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
Baca juga: Pengusaha Tak Mampu Minta Keringanan Bayar THR melalui Ruang Berunding
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
Anwar menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
Baca juga: Pengusaha Tak Mampu Minta Keringanan Bayar THR melalui Ruang Berunding
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
Anwar menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
Lihat Juga :