Visa on Arrival Diperluas untuk 43 Negara, Angela Tanoesoedibjo: Semoga Target Wisman Tercapai, Ekonomi Pulih
Senin, 11 April 2022 - 21:36 WIB
Ke-19 TPI tersebut, yaitu, 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata. Selain itu, Angela juga mengunggah syarat memperoleh BVKKW dan VKSKKW yakni:
Pertama, menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
Kedua, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain. Ketiga, bukti pembayaran Visa on Arrival (untuk VKSKKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda