Penangkapan Ikan Terukur, Menteri KKP: Harus Sesuai Kuota Demi Kesejahteraan Nelayan
Selasa, 12 April 2022 - 12:31 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memaparkan, melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, mekanisme penangkapan ikan nantinya akan diatur dalam sistem kuota dan zonasi. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memaparkan, melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, mekanisme penangkapan ikan nantinya akan diatur dalam sistem kuota dan zonasi dari 12 Juta ton per tahun kini diperbolehkan hanya 8,6 Juta ton per tahun.
“Berdasarkan hasil kajian KKP bersama Komnas Kajiskan, estimasi potensi sumber daya ikan sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebanyak 8,6 juta ton per tahun,” kata Menteri KKP, Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Menteri KKP Minta Kunci Koin Majukan Sektor Maritim
Hal ini disampaikan saat bertemu Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie di Kantor KKP Jakarta Pusat, dalam rangka membahas pengembangan potensi sektor perikanan di Negeri Serambi Madinah -julukan Gorontalo salah satunya melalui kebijakan penangkapan terukur.
“Berdasarkan hasil kajian KKP bersama Komnas Kajiskan, estimasi potensi sumber daya ikan sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebanyak 8,6 juta ton per tahun,” kata Menteri KKP, Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Menteri KKP Minta Kunci Koin Majukan Sektor Maritim
Hal ini disampaikan saat bertemu Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie di Kantor KKP Jakarta Pusat, dalam rangka membahas pengembangan potensi sektor perikanan di Negeri Serambi Madinah -julukan Gorontalo salah satunya melalui kebijakan penangkapan terukur.
Lihat Juga :