IOMKI Selamatkan 5 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 04:00 WIB
"Salah satu aturannya, wajib melakukan laporan kesehatan setiap minggunya. Jika selama tiga kali tidak memberikan laporan kesehatan, maka izinnya kita cabut," tegasnya.

Untuk mengawasi protokol kesehatan tersebut, Kemenperin memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah setempat. Hasilnya, hingga hari ini terdapat 146 perusahaan yang dicabut status IOMKI-nya.

"Perusahaan tersebut terbukti telah melanggar protokol kesehatan maupun tidak memberikan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita terus harap perusahaan kooperatif. Karena di sisi lain ekonomi harus jalan, namun protokol kesehatan harus jadi yang utama," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!