Nilai Transaksi Investasi Bodong Capai Rp35 Triliun, yang Diblokir Baru Rp600 M

Senin, 18 April 2022 - 15:17 WIB
Ivan mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun.

"Dan dari sekian banyak itu baru bisa diblokir Rp 600 miliar. Dan jangan harap kembali karena itu (uang) sudah dibelikan jam tangan (mewah), Ferrari (merk mobil mewah), bukan dibelikan angkot lalu menghasilkan uang lagi, tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap, Aliran Uang Investasi Ilegal Disamarkan untuk Balita

Sebelumnya, kasus serupa sudah terjadi seperti investasi bodong Koperasi Langit Biru hingga penipuan agensi umrah First Travel. Jadi, kasus-kasus ini seharusnya bisa dicegah dan jika terjadi lagi, seharusnya bisa ditindak dengan baik.

"Oleh karena itu kita sekarang sudah ketemu, misalnya dengan OJK (Otoritas Jasa Keuanan), kita mau apa, next stepnya apa, apakah sejarah terulang lagi, masyarakat rugi lagi?" tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!