Nilai Transaksi Investasi Bodong Capai Rp35 Triliun, yang Diblokir Baru Rp600 M

Senin, 18 April 2022 - 15:17 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun. Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) ,Ivan Yustiavandana menegaskan, PPATK berkomitmen memberantas investasi ilegal , pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini dilakukan dengan sinergi bersama pemangku kepentingan terkait.



Ivan mengatakan, kasus-kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama dan menjadi sejarah buruk. Oleh karenanya, PPATK terus berusaha agar hal serupa tidak terulang lagi.



"Apakah kita akan menciptakan history seperti itu lagi? Nah, ini bagaimana caranya agar tidak terulang lagi (kasus tersebut)," ungkap Ivan dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).

Ivan mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun.

"Dan dari sekian banyak itu baru bisa diblokir Rp 600 miliar. Dan jangan harap kembali karena itu (uang) sudah dibelikan jam tangan (mewah), Ferrari (merk mobil mewah), bukan dibelikan angkot lalu menghasilkan uang lagi, tidak," ungkapnya.



Sebelumnya, kasus serupa sudah terjadi seperti investasi bodong Koperasi Langit Biru hingga penipuan agensi umrah First Travel. Jadi, kasus-kasus ini seharusnya bisa dicegah dan jika terjadi lagi, seharusnya bisa ditindak dengan baik.

"Oleh karena itu kita sekarang sudah ketemu, misalnya dengan OJK (Otoritas Jasa Keuanan), kita mau apa, next stepnya apa, apakah sejarah terulang lagi, masyarakat rugi lagi?" tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More