Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Uangnya Dihamburkan Pelaku

Senin, 18 April 2022 - 16:57 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto/Dok
JAKARTA - Investasi ilegal alias bodong telah banyak memakan korban dan menimbulkan kerugian hingga triliunan. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi bodong mencapai Rp 117,5 trilun selama periode 2011-2022.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, pengembalian dana masyarakat yang sudah terjerumus investasi bodong ini cukup sulit. Pasalnya, uangnya biasanya sudah digunakan oleh para pelaku.



"Dalam kita menangani investasi ilegal tidak pernah ada pengembalian 100% karena uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan yang tidak bermanfaat dan hal lain sehingga kewajiban jauh lebih tinggi dari aset," ujarnya dalam talkshow yang digelar PPATK, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Nilai Transaksi Investasi Bodong Capai Rp35 Triliun, yang Diblokir Baru Rp600 M

Menurut Tongam, pelaku investasi bodong ini seringkali mengubah identitas sehingga sulit diberantas. Mereka bisa dengan mudah membuat situs web, aplikasi, akun media sosial baru meskipun operasi mereka sudah diblokir.

Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan mapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!